Tentang perizinan pendirian rumah ibadah
Nurkholis
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk segera mengubah Peraturan Bersama (Perber) dua Menteri tentang perizinan pendirian rumah ibadah karena sejumlah persyaratan yang ada dalam Perber tersebut dinilai mempersulit izin pembangunan tempat beribadah.
Anggota Komnas HAM Nurkholis mengatakan pihaknya telah membahas usulan revisi tersebut bersama DPR RI, namun masih menunggu hasilnya.
“Diperlukan suatu review dengan menggelar suatu permintaan pendapat publik ulang tentang Perber ini, yang juga harus meliputi keyakinan atau agama-agama yang minoritas. Kemudian bagaimana implementasinya,” jelas Nurkholis seperti dilansir KBR68H, Sabtu (14/6).
Selain itu pemerintah juga diminta aktif menjadi penengah, setiap ada masyarakat yang menyulut konflik terkait pendirian rumah ibadah.
“Dimana suatu wilayah terdapat kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah maka diperlukan posisi pemerintah untuk menjadi mediator bagi para pihak bagi pemeluk agama untuk melaksanakan ibadahnya,” kata dia.
Nurkholis menyarankan agar kementerian-kementerian terkait melakukan inisiatif guna menciptakan situasi transisi di daerah-daerah yang kesulitan mendirikan rumah ibadah.
Masa transisi ini, menurut dia, dapat membantu masyarakat agar bisa kembali beribadah sembari menunggu izin pembangunan rumah ibadah mereka.
Dalam Perber Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 2006 menyebutkan syarat mendirikan rumah ibadah harus memiliki daftar nama 90 pengguna rumah ibadah, mendapat dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan lurah, serta rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
sumber : UCAN Indonesia